September 17, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat

14 September 2025, berita mengenai pembebasan bersyarat Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menjadi sorotan publik. Yana Mulyana, terpidana kasus korupsi, secara resmi telah mendapatkan kebebasan bersyaratnya sejak 13 Juni 2025, setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Proses pembebasan ini menandai babak baru bagi mantan pejabat daerah tersebut sekaligus memunculkan diskusi seputar efektivitas sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Kronologi Penangkapan dan Vonis Hukum

Yana Mulyana diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 April 2022 dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan jasa internet di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kasus ini mengguncang publik Bandung dan nasional, mengingat posisi Yana sebagai orang nomor satu di kota kembang tersebut. Dalam persidangan, ia terbukti menerima suap senilai total Rp400 juta dan USD 29.000, yang kemudian berujung pada vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 24 Januari 2023.

Setelah vonis tersebut inkrah, Yana Mulyana kemudian mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebuah lembaga pemasyarakatan yang dikenal luas sebagai tempat penahanan bagi para narapidana kasus korupsi kelas kakap di Indonesia. Selama menjalani masa tahanannya, Yana disebut telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat administratif serta substantif untuk pengajuan pembebasan bersyarat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta pihak Lapas Sukamiskin telah mengkonfirmasi bahwa Yana Mulyana memenuhi kriteria untuk mendapatkan hak bebas bersyarat. Kriteria tersebut meliputi telah menjalani minimal dua per tiga masa pidana pokok, berkelakuan baik, serta tidak adanya laporan atau pelanggaran selama masa tahanan. Pembebasan bersyarat bukanlah pembebasan murni, melainkan pemberian kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat di bawah pengawasan ketat.

“Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, baik substantif maupun administratif. Ini adalah bagian dari sistem pembinaan di mana narapidana diharapkan dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan siap untuk diawasi,” terang seorang juru bicara dari Ditjen Pas Kemenkumham, yang enggan disebutkan namanya, kepada media.

Implikasi Hukum dan Harapan Rehabilitasi

Dengan status bebas bersyarat, Yana Mulyana masih harus menjalani masa bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir secara penuh. Selama periode ini, ia memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum baru. Jika melanggar, hak pembebasan bersyaratnya dapat dicabut, dan ia harus kembali menjalani sisa masa pidananya di lapas.

Kembalinya Yana Mulyana ke tengah masyarakat pasca-terjerat kasus korupsi besar tentu memunculkan berbagai respons. Di satu sisi, langkah pembebasan bersyarat menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan telah menjalankan fungsinya sesuai ketentuan hukum, memberikan kesempatan rehabilitasi bagi narapidana. Namun, di sisi lain, kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik seringkali menyisakan luka mendalam dan rasa ketidakpercayaan di mata publik, terutama terkait penegakan hukum bagi pelaku kejahatan kerah putih.

Masa depan Yana Mulyana pasca-pembebasan bersyarat akan sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk beradaptasi dan menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan hukum. Publik akan terus mengawasi kiprah mantan pejabat ini, berharap ia dapat menjadi contoh rehabilitasi yang positif dan tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.