July 14, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Menteri LHK Ultimatum Pemkab Bogor: Sembilan Usaha di Puncak Harus Dicabut Izinnya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Ultimatum ini terkait dengan pencabutan persetujuan lingkungan sembilan objek usaha di kawasan Puncak, Bogor, yang terbukti melanggar aturan dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada 14 July 2025, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa Pemkab Bogor diberi tenggat waktu maksimal satu pekan untuk segera menindaklanjuti perintah tersebut. Langkah ini diambil menyusul evaluasi komprehensif yang menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan di sejumlah titik di Puncak, sebuah wilayah penyangga ibu kota yang vital bagi kelestarian ekosistem dan sumber daya air.

Ancaman Konsekuensi Hukum

Kementerian LHK menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang abai terhadap aturan lingkungan, termasuk pemerintah daerah. Menteri Hanif menekankan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan strategis seperti Puncak.

Kami sudah memberikan peringatan berulang kali. Ini bukan lagi soal teguran, tapi tindakan tegas. Jika dalam satu pekan terhitung sejak hari ini, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mencabut persetujuan lingkungan sembilan objek usaha tersebut, kami tidak akan segan mengambil langkah-langkah hukum yang lebih jauh, termasuk pembekuan wewenang atau penarikan kembali izin yang telah diberikan, tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Ancaman ini bukan hanya gertakan belaka. Kementerian LHK memiliki payung hukum yang kuat untuk menindak pemerintah daerah yang tidak kooperatif dalam penegakan hukum lingkungan. Potensi pembekuan wewenang atau sanksi administratif lainnya bisa sangat menghambat kinerja pemerintahan daerah dan berdampak langsung pada pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tantangan Puncak

Kasus pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak bukan kali pertama terjadi. Selama bertahun-tahun, kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan yang masif, seringkali tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Berbagai laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan dan akademisi telah menyoroti maraknya alih fungsi lahan, pembangunan vila dan restoran tanpa izin, serta pembuangan limbah yang tidak terkontrol.

Kawasan Puncak, yang seharusnya menjadi paru-paru Jakarta dan salah satu destinasi wisata alam utama, justru terancam oleh pembangunan yang tidak terkendali dan abai terhadap prinsip keberlanjutan. Pelanggaran ini tidak hanya merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti banjir dan tanah longsor, yang dampaknya dirasakan hingga wilayah hilir.

Kementerian LHK berharap ultimatum ini menjadi titik balik bagi Pemkab Bogor untuk lebih serius dalam mengawal tata ruang dan perizinan, demi menjaga kelestarian alam Puncak untuk generasi mendatang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor terkait ultimatum ini. Namun, koordinasi internal diperkirakan akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti perintah dari Kementerian LHK tersebut.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.