August 15, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

MK Tolak Gugatan Pembiayaan Kuliah, Fokus Negara pada Pendidikan Dasar Ditegaskan

Jakarta, 14 August 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait jaminan pembiayaan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Putusan ini secara tidak langsung menegaskan kembali prioritas negara dalam menyediakan akses pendidikan, dengan fokus utama pada pendidikan dasar dan menengah.

Latar Belakang dan Objek Gugatan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang menginginkan agar negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin tersedianya pembiayaan pada seluruh jenjang pendidikan, termasuk hingga level perguruan tinggi atau kuliah. Para pemohon berargumen bahwa Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” seharusnya diinterpretasikan secara lebih luas untuk mencakup pembiayaan penuh di semua tingkatan, termasuk perguruan tinggi.

Gugatan tersebut menyasar frasa dalam UU Sisdiknas yang dianggap belum secara eksplisit mewajibkan negara menanggung seluruh biaya pendidikan tinggi. Pemohon berharap adanya putusan MK yang bisa mendorong perubahan kebijakan pendidikan agar beban biaya kuliah tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa atau orang tua, melainkan menjadi tanggung jawab mutlak negara.

Argumentasi Mahkamah dan Implikasi Kebijakan

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat bahwa kewajiban konstitusional negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menggarisbawahi prioritas pada pendidikan dasar. Pasal tersebut menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Frasa “pendidikan dasar” menjadi kunci pembeda dalam interpretasi kewajiban negara.

Mahkamah berpendapat bahwa tanggung jawab negara untuk membiayai pendidikan secara penuh, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, secara primer tertuju pada jenjang pendidikan dasar. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti perguruan tinggi, kewajiban negara lebih bersifat fasilitatif dan suportif, bukan jaminan pembiayaan secara menyeluruh bagi setiap warga negara tanpa syarat.

Putusan ini mengindikasikan bahwa meskipun negara memiliki peran penting dalam memajukan pendidikan tinggi melalui berbagai skema bantuan seperti beasiswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, atau Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), hal tersebut tidak berarti negara diwajibkan secara konstitusional untuk menanggung seluruh biaya pendidikan tinggi bagi semua individu. Kebijakan pembiayaan di perguruan tinggi tetap menjadi domain diskresi pemerintah yang disesuaikan dengan kapasitas anggaran negara dan prioritas pembangunan.

Implikasi dari penolakan gugatan ini adalah bahwa struktur pembiayaan pendidikan tinggi di Indonesia kemungkinan besar akan tetap mengandalkan partisipasi masyarakat, meskipun dengan dukungan bantuan dari pemerintah bagi kelompok-kelompok tertentu. Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan anggaran pendidikan tanpa harus terbebani oleh kewajiban konstitusional yang belum sepenuhnya terdefinisi secara spesifik untuk jenjang pendidikan tinggi.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.