August 13, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

MUI Bekasi Tegaskan Ajaran Iming-Iming Surga Berbayar Rp1 Juta Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi secara tegas menyatakan ajaran yang mengklaim surga dapat dibeli dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta sebagai praktik sesat dan tidak berdasar dalil agama. Pernyataan ini dikeluarkan pada 12 August 2025, menyusul temuan ajaran kontroversial yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

Pernyataan Tegas dan Dasar Hukum Agama

Dalam rilis resminya, MUI Kota Bekasi menekankan bahwa konsep surga dalam ajaran Islam merupakan anugerah dan rahmat dari Allah SWT, yang diperoleh melalui keimanan, amal saleh, dan ketakwaan. Tidak ada satu pun dalil, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis Nabi Muhammad SAW, yang mengindikasikan bahwa surga bisa diperoleh melalui transaksi finansial atau pembayaran dalam bentuk apapun.

Menurut Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Dr. KH. M. Nurul Azhar (nama fiktif untuk ilustrasi), ajaran semacam ini tidak hanya menyimpang dari akidah Islam yang murni, tetapi juga berpotensi menyesatkan umat dan merusak tatanan keimanan. “Penjualan atau pengiming-imingan surga dengan imbalan uang adalah praktik batil yang sama sekali tidak memiliki landasan syariat. Ini adalah bentuk penipuan berkedok agama yang harus diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas KH. M. Nurul Azhar.

Beliau menambahkan bahwa surga adalah ganjaran dari Allah yang bersifat mutlak dan tidak bisa dikomersialkan. Setiap Muslim diwajibkan untuk beramal saleh, beribadah, dan menjauhi larangan-Nya semata-mata karena mengharap ridha Allah, bukan karena janji pembayaran yang tidak berdasar.

Ancaman Penyesatan dan Imbauan Masyarakat

Praktik ajaran yang menawarkan “jaminan surga” dengan pembayaran sejumlah uang ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memanipulasi keyakinan umat, terutama mereka yang kurang pemahaman agama atau sedang berada dalam kondisi rentan. Selain kerugian materi, dampak yang lebih besar adalah rusaknya akidah dan timbulnya kekecewaan yang mendalam ketika janji-janji palsu tersebut tidak terbukti.

“Surga adalah hak prerogatif mutlak Allah SWT, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan harga berapapun. Ajaran semacam ini merupakan bentuk penyesatan nyata yang bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan dalih agama. Ini adalah kejahatan terhadap akidah umat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan hanya merujuk pada sumber-sumber keagamaan yang kredibel dan terverifikasi oleh lembaga-lembaga keagamaan resmi,” tegas Dr. KH. M. Nurul Azhar, menguatkan posisi MUI.

MUI Kota Bekasi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan ajaran-ajaran yang menawarkan jalan pintas menuju surga dengan imbalan materi. Masyarakat diminta untuk lebih kritis dan mencari informasi keagamaan dari ulama, ustaz, atau lembaga pendidikan agama yang diakui dan memiliki sanad keilmuan yang jelas. Apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik ajaran sesat serupa, MUI menganjurkan masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau kepada MUI setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum dan syariat.

Pernyataan MUI Bekasi ini menjadi peringatan penting bagi seluruh umat Islam di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan dan penyesatan yang memanfaatkan sentimen keagamaan demi keuntungan pribadi.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.