MUI Tegaskan Sikap atas Masuknya Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal di Indonesia
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menanggapi isu hangat seputar potensi masuknya produk-produk asal Amerika Serikat (AS) ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal sebagaimana lazimnya. Respons ini muncul menyusul adanya diskusi mengenai kesepakatan dagang bilateral antara kedua negara yang disinyalir mencakup klausul mengenai penyederhanaan atau bahkan pembebasan persyaratan sertifikasi halal untuk produk-produk tertentu dari AS.
Pernyataan MUI ini menjadi sorotan penting, mengingat Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sangat menjunjung tinggi prinsip kehalalan produk. Isu ini tidak hanya menyentuh aspek ekonomi dan perdagangan, tetapi juga keyakinan dan perlindungan konsumen Muslim.
Latar Belakang Kesepakatan Dagang dan Polemik Sertifikasi
Wacana mengenai masuknya produk AS tanpa sertifikasi halal berawal dari diskusi intensif antara perwakilan pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan dagang bilateral yang tengah digodok ini disebut-sebut bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan dan investasi antar kedua negara, dengan menyederhanakan beberapa prosedur impor.
Salah satu poin yang mencuat adalah wacana pengakuan kesetaraan standar atau mekanisme tertentu yang dapat menggantikan kewajiban sertifikasi halal dari lembaga di Indonesia. Konsep ini, dalam konteks perdagangan internasional, sering disebut sebagai mutual recognition agreement atau perjanjian saling pengakuan. Namun, bagi MUI, isu halal memiliki dimensi syariah yang tidak bisa begitu saja disamakan dengan standar teknis lainnya.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait lainnya, tengah berupaya mencari titik temu yang dapat mengakomodasi kepentingan perdagangan tanpa mengesampingkan aspek keagamaan. Namun, hingga 22 February 2026, detail pasti mengenai klausul yang memicu polemik ini belum diumumkan secara terbuka, memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Penegasan Sikap MUI dan Perlindungan Konsumen
Menanggapi situasi ini, Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa prinsip kehalalan produk adalah fundamental bagi umat Islam di Indonesia dan tidak dapat ditawar. MUI mengingatkan bahwa seluruh produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim di Indonesia wajib memenuhi kaidah halal sesuai syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Sertifikasi halal bukan sekadar label bisnis atau standar komersial semata, melainkan merupakan jaminan bagi umat muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan memenuhi syariat Islam. Ini adalah hak fundamental bagi konsumen Muslim. Oleh karena itu, bagaimanapun bentuk kesepakatan dagang yang terjalin, prinsip kehalalan ini tidak boleh dikorbankan,” ujar Dr. KH. Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI, dalam sebuah kesempatan, menekankan pentingnya aspek syariah.
MUI juga menggarisbawahi peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, yang kini menjadi otoritas tunggal dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, termasuk sertifikasi produk impor. Meskipun fatwa kehalalan tetap dikeluarkan oleh MUI, proses administratif dan legalitas sertifikasi berada di tangan BPJPH.
Bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, label halal adalah faktor krusial dalam keputusan pembelian. Hilangnya atau ditiadakannya sertifikasi halal yang kredibel dari lembaga di Indonesia dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan terhadap produk-produk impor, sekalipun berasal dari negara mitra yang strategis seperti AS. Hal ini berpotensi memicu gejolak di pasar dan mengurangi daya serap konsumen terhadap produk tersebut.
MUI berharap agar pemerintah dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan semua pihak terkait, termasuk MUI dan BPJPH, untuk menemukan solusi terbaik. Solusi tersebut harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perdagangan internasional dengan perlindungan hak-hak konsumen Muslim serta kedaulatan dalam penetapan standar kehalalan di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
