Nadiem Makarim Minta Status Tersangka Dicabut di Sidang Praperadilan Perdana

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta agar statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dicabut. Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan pada 03 October 2025, menjadi sorotan publik mengingat posisi Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi negara.
Permohonan ini diajukan Nadiem melalui tim kuasa hukumnya, yang berargumen bahwa penetapan status tersangka terhadap klien mereka tidak sah dan cacat hukum. Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian sejak beberapa waktu lalu, menyusul penyelidikan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan jutaan unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Sidang Perdana dan Argumentasi Hukum
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 03 October 2025 dibuka dengan pembacaan permohonan dari pihak Nadiem Makarim. Tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Haris Soemantri, S.H., M.H., dalam pembacaannya menegaskan bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka menyoroti tidak adanya alat bukti yang cukup kuat atau minimal dua alat bukti yang sah sebelum status tersangka ditetapkan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Haris Soemantri dalam keterangannya pasca-sidang menjelaskan, “Klien kami, Bapak Nadiem Makarim, adalah seorang birokrat yang selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas. Kami berkeyakinan kuat bahwa penetapan status tersangka ini terburu-buru dan tidak didasarkan pada prosedur yang cermat. Kami meminta hakim yang mulia untuk melihat fakta dan mencabut status tersangka yang melekat pada klien kami.”
“Kami melihat adanya potensi pelanggaran hak asasi dalam penetapan tersangka ini. Tidak ada bukti kuat yang secara langsung mengaitkan Bapak Nadiem dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook. Beliau tidak terlibat dalam teknis pengadaan, melainkan hanya pada kebijakan strategis di tingkat kementerian,” ujar Prof. Dr. Haris Soemantri kepada awak media.
Pihak Kejaksaan Agung, sebagai termohon, dijadwalkan akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. Permohonan praperadilan ini menjadi ujian penting bagi proses hukum di Indonesia, khususnya terkait penetapan tersangka bagi pejabat publik.
Latar Belakang Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022. Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi dan transformasi digital di sektor pendidikan. Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dugaan indikasi mark-up harga dan penyelewengan prosedur dalam proses tender pengadaan jutaan unit laptop tersebut.
Menurut sumber di Kejaksaan Agung, dugaan kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah. Modus operandi yang disinyalir melibatkan pengaturan pemenang tender, spesifikasi barang yang tidak sesuai, hingga harga yang jauh di atas standar pasar. Beberapa pihak dari kementerian dan vendor penyedia telah diperiksa sebelumnya, sebelum nama Nadiem Makarim muncul sebagai salah satu tersangka. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menuai pro dan kontra, mengingat rekam jejaknya sebagai sosok inovatif di pemerintahan.
Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Siti Nuraini, berpendapat bahwa kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi, bahkan melibatkan mantan pejabat tinggi. “Namun, penting juga untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai koridor. Praperadilan adalah hak setiap warga negara untuk menguji keabsahan penetapan tersangka,” pungkasnya.
Hasil praperadilan ini akan sangat menentukan kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jika permohonan Nadiem dikabulkan, status tersangkanya akan dicabut, meskipun tidak menutup kemungkinan penyidik akan kembali menetapkannya sebagai tersangka jika menemukan bukti baru yang lebih kuat. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, proses penyidikan akan terus berlanjut hingga ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda