January 15, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Operasi Zebra Jaya 2025: Ratusan Pelanggar Terjaring di Jaktim, Melawan Arus Mendominasi

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (Polres Jaktim) mencatat 253 pelanggar lalu lintas terjaring pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025. Operasi berskala besar ini dimulai pada Senin (17/11/2025) dan secara serentak digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah melawan arus, menandakan masih tingginya tingkat ketidakdisiplinan pengendara di ibu kota.

Fokus Penindakan dan Target Operasi

Operasi Zebra Jaya 2025, yang direncanakan berlangsung selama 14 hari hingga akhir bulan November, memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Budi Santoso (nama fiktif), menyatakan bahwa penindakan agresif diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

“Kami menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan fatalitas, seperti melawan arus, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga pengemudi di bawah umur dan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load). Ini bukan hanya soal tilang, tapi tentang menyelamatkan nyawa dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas,” ujar AKBP Budi Santoso, 17 November 2025.

Pada hari pertama operasi, fokus utama penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan di wilayah Jakarta Timur. Petugas gabungan dari Polri dan instansi terkait disebar di berbagai lokasi strategis untuk melakukan penindakan langsung. Selain melawan arus, pelanggaran lain yang juga menjadi perhatian serius adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, serta pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Rincian Pelanggaran dan Sanksi

Dari total 253 pelanggar yang ditindak pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2025, data menunjukkan bahwa lebih dari 60% pelanggaran didominasi oleh perilaku melawan arus. Pelanggaran ini dianggap sangat membahayakan karena berpotensi besar menyebabkan tabrakan frontal yang sering kali berakibat fatal. Kasat Lantas juga menambahkan bahwa para pelanggar langsung diberikan surat tilang, baik elektronik (e-tilang) maupun manual, sesuai dengan jenis pelanggaran dan ketersediaan sistem di lapangan.

Sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari denda administratif hingga potensi penahanan kendaraan bagi pelanggaran tertentu yang berulang atau sangat berat. Misalnya, pelanggaran melawan arus dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar yang tidak mengenakan helm SNI dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000, sementara penggunaan ponsel saat berkendara denda maksimal Rp 750.000.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan bersama. Operasi Zebra Jaya 2025 diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya tertib berlalu lintas. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten di hari-hari berikutnya, tidak hanya di Jakarta Timur tetapi juga di seluruh wilayah DKI Jakarta, untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda