July 13, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Patroli Gagalkan Potensi Tawuran, Sembilan Pemuda Bersajam Diamankan di Jatinegara

Jakarta – Sembilan orang pemuda berhasil diamankan oleh tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada dini hari 13 July 2025. Mereka tertangkap tangan membawa sejumlah senjata tajam dan diduga kuat hendak terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok.

Kronologi Penangkapan

Insiden penangkapan ini bermula saat anggota Patroli Perintis Presisi sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah Jatinegara, yang memang dikenal sebagai salah satu titik rawan terjadinya tawuran. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim patroli mendapati segerombolan pemuda yang terlihat mencurigakan sedang berkumpul di salah satu sudut jalan.

Saat tim mendekat untuk melakukan pemeriksaan, gerombolan pemuda tersebut sontak panik dan berusaha melarikan diri ke berbagai arah. Respon cepat anggota patroli memungkinkan pengejaran segera dilakukan. Setelah aksi kejar-kejaran singkat, sembilan dari mereka berhasil diamankan. Dari tangan para pemuda ini, polisi menyita berbagai jenis senjata tajam yang berbahaya, termasuk beberapa bilah celurit, parang, stik golf modifikasi, hingga botol kaca pecah yang diasah.

“Kami menemukan mereka membawa senjata tajam yang sangat berbahaya dan siap digunakan. Ini menunjukkan niat mereka untuk melakukan tindak pidana tawuran yang dapat membahayakan warga sekitar,” ujar Kompol Yoga Permana, Kapolsek Jatinegara, saat dikonfirmasi pada 13 July 2025. “Tindakan proaktif patroli kami berhasil mencegah potensi kericuhan yang lebih besar.”

Tindakan Hukum dan Pencegahan

Kesembilan pemuda yang diamankan tersebut, yang mayoritas di antaranya masih berstatus di bawah umur, langsung digelandang ke Markas Kepolisian Sektor Jatinegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik rencana tawuran ini, termasuk kemungkinan keterlibatan kelompok atau ajakan melalui media sosial. Identitas para pelaku juga sedang didata dan orang tua mereka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Para pemuda yang terbukti membawa senjata tajam ini akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin, yang ancaman hukumannya tidak main-main. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat beberapa pelaku masih di bawah umur.

Insiden ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi tawuran yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah padat penduduk. Patroli keamanan akan terus ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan dan lokasi-lokasi yang teridentifikasi sering menjadi tempat berkumpulnya kelompok-kelompok pemuda. Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau peran serta aktif dari masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminalitas yang merugikan diri sendiri dan orang lain.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.