PBNU Bergejolak: Gus Yahya dan Katib Syuriyah Adu Argumen Mekanisme Resolusi
JAKARTA – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan publik menyusul ketegangan antara kepemimpinan eksekutif, yang diwakili oleh Ketua Umum Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dan salah satu anggota Syuriyah, Katib Syuriyah PBNU K.H. Sarmidi.
Perselisihan ini mencuat ke permukaan setelah K.H. Sarmidi mengeluarkan pernyataan tegas yang mengingatkan seluruh pihak agar tidak membawa keberatan atas keputusan internal PBNU ke ranah publik. Pernyataan ini disinyalir merupakan respons terhadap adanya pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan strategis tertentu yang diambil di bawah kepemimpinan Gus Yahya, dan kemudian memilih untuk menyuarakan ketidakpuasan tersebut secara terbuka.
Ketegangan Internal Memuncak di Tubuh PBNU
Beberapa waktu terakhir, PBNU yang merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia, tengah menghadapi gelombang tantangan internal. Sumber-sumber internal menyebutkan bahwa ketegangan ini bermula dari perbedaan pandangan mengenai arah kebijakan dan implementasi program strategis yang telah diputuskan. Meskipun rincian spesifik keputusan yang memicu perdebatan belum diungkapkan secara luas, namun indikasi adanya polarisasi di antara jajaran pengurus semakin terlihat jelas.
Konflik ini memunculkan kekhawatiran akan stabilitas dan soliditas organisasi di mata umat. Sebagai tokoh sentral dalam struktur Syuriyah, K.H. Sarmidi menegaskan pentingnya menjaga marwah organisasi dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur yang telah ditetapkan. Pesannya secara tidak langsung menyiratkan adanya upaya dari sebagian pihak untuk menggalang dukungan publik atau setidaknya menekan kepemimpinan melalui eksposur media, sebuah langkah yang dianggapnya tidak sesuai dengan adab dan tata kelola internal Nahdlatul Ulama.
Majelis Tahkim: Mekanisme Resolusi Sengketa yang Mengikat
Dalam pernyataannya, K.H. Sarmidi secara eksplisit menunjuk Majelis Tahkim sebagai satu-satunya forum penyelesaian sengketa resmi di lingkungan PBNU. Majelis Tahkim adalah badan independen yang dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan internal dengan putusan yang bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat. Keberadaannya dirancang untuk menjaga persatuan dan menghindari perpecahan yang dapat merugikan organisasi secara keseluruhan.
“Sebagai Katib Syuriyah, saya mengingatkan bahwa setiap keberatan atas keputusan tersebut tidak seharusnya dibuka ke ruang publik, melainkan diselesaikan melalui Majelis Tahkim, forum penyelesaian sengketa resmi PBNU yang bersifat final dan mengikat. Menjaga martabat organisasi adalah prioritas kita bersama, dan mekanisme internal harus dihormati,” tegas K.H. Sarmidi, dikutip pada 28 November 2025.
Pernyataan ini seolah menjadi “tembakan peringatan” bagi pihak-pihak yang menyuarakan protes secara terbuka. Di sisi lain, kubu yang merasa perlu untuk menyuarakan keberatan secara publik mungkin berargumen bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah bagian penting dari dinamika organisasi modern, bahkan dalam konteks keagamaan. Namun, PBNU memiliki tradisi panjang dalam menyelesaikan masalah internal secara musyawarah mufakat dan tertutup, jauh dari hiruk pikuk media.
Hingga 28 November 2025, belum ada respons resmi dari Ketua Umum PBNU Gus Yahya terkait pernyataan K.H. Sarmidi. Namun, perkembangan ini menunjukkan bahwa PBNU sedang berada di persimpangan jalan, di mana prinsip menjaga persatuan dan ketaatan pada mekanisme internal diuji oleh dinamika perubahan dan tuntutan transparansi yang lebih besar. Kedepannya, kemampuan PBNU untuk menyelesaikan gejolak ini secara damai dan efektif akan menjadi penentu bagi citra dan soliditasnya di masa mendatang.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
