Pernyataan Kapolri: Polri di Bawah Presiden, Fondasi Netralitas dan Profesionalisme Institusi
31 January 2026 – Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada di bawah Presiden, menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Sikap ini dinilai sebagai komitmen kuat dalam menjaga profesionalisme dan netralitas institusi penegak hukum, terutama di tengah dinamika politik nasional dan menjelang berbagai agenda penting kenegaraan.
Penegasan Kapolri ini menjadi sorotan penting karena secara fundamental memperkuat posisi Polri sebagai alat negara yang tunduk pada konstitusi dan kepala pemerintahan yang sah, bukan pada kepentingan golongan atau partai politik tertentu. Hal ini dianggap esensial untuk memastikan independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Memperkuat Profesionalisme di Tengah Dinamika Politik
Dalam konteks demokrasi modern, netralitas institusi penegak hukum adalah pilar utama. Tanpa netralitas, kepercayaan publik terhadap proses hukum dan keadilan dapat terkikis. Pernyataan Kapolri yang menempatkan Polri di bawah Presiden diinterpretasikan sebagai upaya untuk meminimalisir intervensi politik dan memastikan bahwa setiap tindakan Polri didasarkan pada profesionalisme dan aturan hukum.
Dr. Indah Permatasari, seorang pengamat politik dari Universitas Indonesia, menilai pernyataan ini sangat krusial. “Di tengah suasana politik yang kian menghangat, penegasan dari pucuk pimpinan Polri bahwa mereka berada di bawah Presiden adalah sinyal kuat. Ini bukan sekadar retorika, melainkan penegasan ulang komitmen pada konstitusi dan janji untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” ujar Indah.
Netralitas Polri menjadi isu sensitif, terutama menjelang Pemilihan Umum 2024 dan Pilkada serentak di masa depan. Masyarakat memiliki harapan besar agar aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya tanpa memihak salah satu kontestan atau kelompok politik. Dengan menegaskan posisi di bawah Presiden, Polri diharapkan dapat fokus pada tugas pokok dan fungsinya, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil.
“Penegasan ini krusial untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan Polri berlandaskan pada hukum dan keadilan, bukan kepentingan kelompok tertentu. Ini adalah sinyal positif bagi masyarakat yang mendambakan institusi penegak hukum yang benar-benar netral dan profesional,” ujar Dr. Haris Santoso, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik.
Tantangan dan Harapan dalam Menjaga Netralitas
Meski penegasan sikap ini mendapat sambutan positif, tantangan dalam menjaga netralitas dan profesionalisme Polri tetap besar. Tekanan politik, intervensi, serta godaan untuk memihak seringkali menjadi ujian berat bagi setiap individu dan institusi. Oleh karena itu, komitmen dari pimpinan tertinggi harus didukung oleh implementasi yang konsisten di setiap lapisan institusi Polri.
Penguatan mekanisme pengawasan internal, penegakan kode etik yang ketat, serta transparansi dalam setiap tindakan Polri adalah kunci. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam memantau kinerja Polri juga menjadi faktor penting untuk menjaga akuntabilitas. Kepercayaan publik adalah modal terbesar bagi Polri untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Tanpa kepercayaan ini, legitimasi institusi dapat tergerus.
Maka dari itu, harapan besar disematkan pada Polri agar penegasan sikap ini tidak hanya berhenti pada retorika, melainkan menjadi panduan nyata dalam setiap praktik di lapangan. Dengan demikian, Polri dapat terus menjadi institusi yang profesional, netral, dan truly mengabdi kepada bangsa dan negara di bawah payung kepemimpinan Presiden.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
