Polda Metro Jaya Hadirkan SIM Keliling di Jakarta: Permudah Perpanjangan Izin Mengemudi

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di berbagai titik strategis di wilayah Jakarta pada 25 September 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa perlu mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM utama, sekaligus memastikan kelengkapan syarat legal berkendara warga ibu kota.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis di tengah kesibukan warga Jakarta. Dengan adanya mobil SIM Keliling, pengemudi kendaraan bermotor dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C mereka di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari. Layanan ini beroperasi dengan jadwal dan lokasi yang diperbarui setiap hari, menjangkau berbagai wilayah administrasi di Jakarta.
Lokasi dan Jam Operasional Fleksibel untuk Masyarakat
Pada 25 September 2025, beberapa lokasi telah disiapkan untuk melayani perpanjangan SIM. Meskipun titik-titik lokasi spesifik kerap berubah setiap hari untuk menjangkau wilayah yang berbeda, Dirlantas Polda Metro Jaya umumnya menempatkan layanan SIM Keliling di area-area publik yang mudah diakses seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, atau fasilitas umum lainnya. Warga diimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai lokasi spesifik melalui kanal-kanal resmi media sosial atau situs web Polda Metro Jaya.
Biasanya, jam operasional layanan SIM Keliling dimulai dari pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB hingga siang hari pukul 14.00 WIB, meskipun jam ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kondisi di lapangan. Fleksibilitas ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai jadwal warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas utama.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM yang Mudah
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan dasar. Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi yang dapat diurus di lokasi layanan atau klinik yang bekerja sama.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui keberadaan SIM Keliling ini. Tujuannya jelas, untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban hukum terkait legalitas berkendara, sehingga angka kepatuhan lalu lintas dapat meningkat dan menciptakan keamanan serta ketertiban di jalan raya,” ujar seorang perwakilan Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan pentingnya layanan ini.
Prosedur perpanjangan di SIM Keliling relatif cepat dan efisien. Setelah verifikasi dokumen, pemohon akan menjalani proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari dan foto, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku. SIM yang telah diperpanjang dapat langsung diterima pada hari itu juga, asalkan semua persyaratan terpenuhi dan sistem berjalan lancar.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda perpanjangan SIM, mengingat adanya sanksi tilang bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis. Selain itu, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Apabila SIM telah mati, maka pemohon harus mengurus kembali pembuatan SIM baru di Satpas utama, yang tentu saja memerlukan prosedur yang lebih panjang dan biaya yang berbeda.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Dirlantas Polda Metro Jaya berharap dapat terus mendekatkan diri kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap pengendara di Jakarta memiliki SIM yang valid, demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda