Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Damai: SP3 Diterbitkan Usai Restorative Justice
JAKARTA – Perjalanan panjang polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya mencapai titik akhir. Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini, menyusul tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media, terutama karena sensitivitas isu yang menyangkut kredibilitas kepala negara. Dengan terbitnya SP3, seluruh proses hukum terkait tudingan ijazah palsu tersebut secara resmi dihentikan, menandai babak baru dalam penyelesaian konflik yang kerap memanaskan suasana politik nasional.
Awal Mula Tudingan dan Proses Hukum
Dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pertama kali mencuat dan menjadi topik perdebatan publik beberapa waktu terakhir. Isu ini kemudian memicu pelaporan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Eggi Sudjana, seorang pengacara dan aktivis, serta Damai Hari Lubis, diketahui menjadi pihak-pihak yang terlibat aktif dalam penyebaran informasi atau pelaporan terkait tudingan ini, sehingga nama keduanya kerap disebut dalam pusaran kasus.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian mencakup pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk UGM yang telah berulang kali menegaskan keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Proses hukum ini bergulir di tengah sorotan publik yang terpecah, antara yang meyakini tudingan tersebut dan yang menganggapnya sebagai upaya delegitimasi terhadap Presiden.
Kepolisian saat itu menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan dan tudingan sesuai prosedur hukum yang berlaku, memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, namun juga menjamin keadilan bagi semua pihak. Proses ini berjalan cukup alot mengingat sensitivitas politik dan dampaknya terhadap stabilitas nasional.
Pertemuan Presiden dan Mekanisme Restorative Justice
Penyelesaian kasus ini mengambil jalur yang tidak biasa, yakni melalui pendekatan restorative justice. Mekanisme ini dapat diterapkan dalam tindak pidana tertentu dengan mempertimbangkan pemulihan hubungan korban dan pelaku, perdamaian, serta kepentingan masyarakat, bukan semata-mata pembalasan. Dalam kasus ini, pihak-pihak yang terlibat, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dikabarkan telah bertemu langsung dengan Presiden Jokowi.
Pertemuan tersebut menjadi titik balik yang krusial. Dalam suasana kekeluargaan, tercapai kesepahaman untuk menyelesaikan polemik ini secara damai. Pengajuan restorative justice kemudian diajukan kepada pihak kepolisian, yang selanjutnya meninjau permohonan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta pertimbangan kemaslahatan umum.
“Penerapan restorative justice dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik, terutama terkait tudingan sensitif, menunjukkan komitmen negara untuk mengedepankan perdamaian dan stabilitas sosial di atas proses hukum yang berkepanjangan. Ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum yang humanis,” ujar seorang pengamat hukum pada 16 January 2026.
Dengan disetujuinya permohonan restorative justice, kepolisian secara resmi menerbitkan SP3, yang berarti penyelidikan dihentikan dan kasus ini tidak akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan tensi politik dan mengakhiri spekulasi yang selama ini beredar di masyarakat terkait isu ijazah Presiden.
Penghentian kasus ini melalui jalur restorative justice menjadi preseden menarik, menunjukkan bahwa penyelesaian konflik, bahkan yang berpotensi memiliki implikasi politik besar, dapat dicapai melalui dialog dan pendekatan damai, tanpa harus selalu melalui proses litigasi yang panjang dan melelahkan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
