Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi Jakarta-Jambi, 43 Motor Disita

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dengan jaringan operasi dari Jakarta hingga Jambi. Sebanyak 43 unit sepeda motor hasil curian berhasil disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan ini. Pengungkapan yang diumumkan pada 08 October 2025 ini bermula dari satu laporan kehilangan di wilayah Jakarta yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh aparat kepolisian.
Kasus ini menyoroti modus operandi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah pengawasan antarwilayah untuk melancarkan aksinya. Keberhasilan penindakan ini menandai keberhasilan signifikan dalam upaya kepolisian memberantas praktik kejahatan terstruktur yang merugikan banyak masyarakat.
Kronologi Pengungkapan Jaringan
Pengungkapan sindikat curanmor lintas provinsi ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor di Jakarta. Laporan tersebut kemudian menjadi titik awal bagi Satuan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim penyidik tidak hanya fokus pada kasus tunggal tersebut, melainkan mulai memetakan pola-pola pencurian yang terindikasi saling berkaitan.
Dari pengembangan awal, petugas menemukan adanya modus operandi yang terorganisir, di mana kendaraan yang dicuri di Jakarta kemudian disalurkan ke berbagai daerah, termasuk ke provinsi Jambi. Pelacakan intensif melalui analisis rekaman CCTV, keterangan saksi, dan jejak digital akhirnya mengarah pada identifikasi beberapa anggota sindikat serta lokasi penampungan kendaraan curian.
Serangkaian penangkapan dan penggerebekan kemudian dilakukan di beberapa lokasi strategis, baik di Jakarta maupun di Jambi. Dalam operasi gabungan tersebut, sekitar tujuh tersangka berhasil diamankan. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari eksekutor lapangan, koordinator pengumpul, hingga penadah yang bertugas menjual kembali motor-motor hasil curian tersebut. Puluhan unit sepeda motor ditemukan disembunyikan di gudang-gudang penampungan yang tersebar di wilayah Jambi, menunggu untuk dijual kembali atau dimodifikasi.
“Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antarunit yang luar biasa. Jaringan ini sangat terorganisir, dengan spesialisasi mulai dari eksekutor di lapangan hingga penadah dan penjual lintas provinsi. Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan seperti ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kombes Pol. [Nama Fiktif Pejabat], Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 08 October 2025.
Modus Operandi dan Imbauan Kepada Masyarakat
Para pelaku diketahui beraksi dengan modus operandi yang terencana, seringkali mengincar kendaraan yang terparkir di area sepi atau kurang pengawasan. Mereka memanfaatkan alat perusak kunci, seperti kunci T, untuk melumpuhkan sistem keamanan kendaraan dalam hitungan detik. Setelah berhasil dicuri, motor-motor tersebut segera diangkut keluar kota, menuju Jambi, seringkali menggunakan truk atau mobil boks untuk menghindari deteksi di jalan.
Di Jambi, kendaraan-kendaraan tersebut sebagian besar dijual kembali dengan harga miring, baik secara utuh dengan dokumen palsu maupun dipreteli untuk dijual sebagai onderdil. Proses pemalsuan dokumen menjadi bagian integral dari operasi mereka, memungkinkan kendaraan curian beredar seolah-olah legal di pasaran.
Merespons pengungkapan ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kunci ganda, memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman dan terang, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran kendaraan dengan harga di bawah standar pasar tanpa kelengkapan dokumen yang sah. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan kendaraannya sesuai dengan ciri-ciri barang bukti yang disita, diharapkan dapat segera menghubungi pihak kepolisian terdekat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda