Pramono Anung Soroti Mangkraknya Relokasi Eks Warga Kampung Bayam di Rusun JIS

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan bahwa hingga 30 July 2025, baru dua kelompok warga eks Kampung Bayam yang berhasil menempati unit Rusunawa Kampung Susun Bayam (RSKB) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS). Pernyataan ini menyoroti lambatnya proses relokasi dan masih banyaknya permasalahan yang belum terselesaikan bagi warga terdampak pembangunan JIS.
Pramono menambahkan, Kelompok Tani Kampung Bayam yang dipimpin oleh Furqon, salah satu perwakilan utama warga yang terdampak, juga sangat berharap agar persoalan yang mereka hadapi segera menemukan titik terang. Meskipun demikian, Seskab tidak merinci secara spesifik persoalan apa yang dimaksud, namun desakannya mengindikasikan adanya kebuntuan yang perlu perhatian serius dari berbagai pihak terkait.
Kisah Panjang Eks Warga Kampung Bayam
Kasus relokasi warga eks Kampung Bayam telah menjadi sorotan publik selama beberapa tahun terakhir. Warga yang sebelumnya mendiami lahan di sekitar lokasi pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) digusur pada tahun 2020. Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan akan menempati unit Rusunawa Kampung Susun Bayam, sebuah hunian vertikal yang dibangun khusus sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD yang menggarap proyek JIS.
Namun, harapan warga untuk segera menempati hunian baru terganjal berbagai persoalan administratif dan legal. Kelompok Tani Kampung Bayam, yang mewakili mayoritas warga terdampak, hingga kini belum dapat mengakses unit-unit tersebut. Mereka menuntut hak untuk menempati Rusunawa sesuai janji awal, namun terkendala perbedaan tafsir mengenai status pengelolaan dan kewenangan penetapan penghuni antara warga dan pihak pengelola PT Jakpro, terutama terkait skema sewa dan pengelolaan yang berkelanjutan.
“Persoalan Kampung Bayam ini bukan sekadar masalah teknis atau administrasi, melainkan cerminan dari janji yang belum terpenuhi dan hak-hak dasar warga yang terancam. Pemerintah harus hadir lebih serius untuk memastikan keadilan bagi mereka yang telah berkorban demi pembangunan infrastruktur strategis.”
— Analis Kebijakan Publik, Dr. Budi Santoso (referensi fiktif untuk ilustrasi)
Harapan Penyelesaian dan Tanggung Jawab Bersama
Pernyataan Seskab Pramono Anung ini mengindikasikan bahwa masalah relokasi eks warga Kampung Bayam telah menarik perhatian dari level pemerintahan pusat, mengingat kompleksitas dan sensitivitas isu ini. Keberadaan hanya dua kelompok warga yang sudah menghuni Rusunawa menjadi bukti nyata bahwa proses relokasi yang dijanjikan berjalan sangat lambat dan tidak merata, meninggalkan sebagian besar warga dalam ketidakpastian.
Penyelesaian masalah Kampung Bayam ini membutuhkan koordinasi yang lebih intensif dan komprehensif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Jakpro, dan perwakilan warga. Transparansi dalam proses administrasi, penetapan harga sewa Rusunawa, dan skema pengelolaan menjadi kunci utama untuk meredakan ketegangan dan membangun kepercayaan. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan sosial bagi seluruh warga eks Kampung Bayam yang masih menunggu kejelasan nasib mereka.
Kasus Kampung Bayam adalah pengingat penting akan tantangan dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan dan inklusif. Janji-janji yang dibuat harus dipenuhi, dan hak-hak masyarakat terdampak harus dilindungi agar tidak ada lagi warga yang terpinggirkan demi proyek-proyek pembangunan nasional.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda