Praperadilan Yaqut: Ahli Tekankan KUHAP Lama Kunci Penyelesaian Kasus
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 06 March 2026. Agenda persidangan kali ini menjadi sorotan publik setelah menghadirkan seorang saksi ahli yang menyoroti pentingnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama dalam penuntasan kasus yang menjerat pemohon praperadilan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto, hadir di muka persidangan sebagai saksi ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas. Dalam keterangannya, Erdianto secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian perkara yang sedang dihadapi oleh Yaqut seharusnya berpedoman pada KUHAP lama, bukan pada ketentuan hukum acara pidana yang mungkin baru berlaku atau diamandemen.
Argumen Krusial Penerapan KUHAP Lama
Dalam kesaksiannya, Erdianto memaparkan argumentasi hukum yang mendasari pandangannya. Ia menjelaskan bahwa prinsip “lex temporalis delicti” atau hukum yang berlaku pada saat tindak pidana diduga terjadi, harus menjadi acuan utama dalam proses peradilan. Menurutnya, jika perbuatan yang disangkakan kepada Yaqut terjadi di bawah payung hukum KUHAP lama, maka seluruh prosedur penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan harus tunduk pada ketentuan KUHAP tersebut.
“Penerapan KUHAP lama dalam kasus ini bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan berdasarkan asas kepastian hukum dan legalitas. Setiap warga negara berhak untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu diduga dilakukan, guna menghindari ketidakpastian dan potensi pelanggaran hak asasi,” tegas Erdianto di hadapan majelis hakim.
Erdianto menambahkan bahwa perubahan atau amandemen dalam KUHAP tidak serta-merta berlaku surut, terutama jika penerapannya dapat merugikan pihak yang sedang berperkara. Ia menekankan pentingnya transisi hukum yang adil dan tidak merugikan tersangka atau terdakwa. Kesaksian ahli ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan petitum yang diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas, yang menggugat legalitas proses hukum yang sedang berjalan terhadap dirinya.
Implikasi dan Harapan dari Praperadilan
Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penghentian penyidikan atau penuntutan. Dalam konteks ini, tim kuasa hukum Yaqut berupaya membuktikan bahwa terdapat prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait penerapan KUHAP.
Kehadiran saksi ahli seperti Erdianto menjadi elemen penting dalam persidangan praperadilan untuk memberikan perspektif akademis dan praktis mengenai interpretasi serta implementasi hukum. Apabila argumen ahli diterima oleh majelis hakim, putusan praperadilan bisa saja mengabulkan permohonan pemohon, yang berpotensi membatalkan status tersangka atau tindakan hukum lain yang digugat. Ini akan memiliki implikasi signifikan terhadap kelanjutan penanganan kasus ini oleh pihak penyidik.
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan optimisme mereka terhadap jalannya persidangan. Mereka berharap majelis hakim akan secara cermat mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan ahli yang telah disampaikan. Keputusan praperadilan ini tidak hanya akan menentukan nasib Yaqut, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya terkait prinsip retroaktif dan penerapan undang-undang yang berlaku di waktu yang berbeda.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
