August 2, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Presiden Prabowo Beri Amnesti Massal ke 1.178 Napi, Hasto Kristiyanto Terdaftar

Jakarta, 01 August 2025 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, sebuah keputusan yang menandai salah satu tindakan hukum terbesar pada awal masa kepemimpinannya. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta, yang menegaskan bahwa seluruh narapidana tersebut telah melalui proses verifikasi ketat dan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam daftar penerima amnesti yang disetujui Presiden Prabowo, nama Hasto Kristiyanto turut terdaftar. Inklusi Hasto, seorang tokoh politik nasional, telah menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas mengenai implikasi kebijakan amnesti ini. Menurut Menkum Supratman, keputusan pemberian amnesti didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, efisiensi penegakan hukum, serta upaya reintegrasi narapidana ke masyarakat.

Proses dan Kriteria Pemberian Amnesti

Menkum Supratman menjelaskan bahwa proses pengajuan dan verifikasi amnesti melibatkan beberapa tahapan krusial. Dimulai dari usulan dari kementerian atau lembaga terkait, kemudian dilanjutkan dengan analisis mendalam oleh tim ahli di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tim ini meneliti rekam jejak narapidana, sifat kejahatan yang dilakukan, serta perilaku selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Setiap narapidana yang diajukan untuk amnesti telah melewati proses verifikasi yang sangat ketat dan berlapis, ujar Supratman. Kriteria utama meliputi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif, telah menjalani sebagian besar masa hukuman, dan kejahatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana berat seperti korupsi kelas kakap, terorisme, atau kejahatan kemanusiaan berat. Ini adalah langkah kemanusiaan yang juga mempertimbangkan stabilitas sosial.

Ini adalah langkah kemanusiaan yang juga mempertimbangkan stabilitas sosial, memastikan bahwa mereka yang diberi kesempatan kedua benar-benar siap untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat tanpa menimbulkan ancaman baru.

— Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum

Total 1.178 narapidana yang menerima amnesti ini berasal dari berbagai latar belakang kasus, namun fokus utama diberikan pada kasus-kasus yang dianggap memiliki dampak sosial lebih ringan atau yang terbukti adanya faktor-faktor pemaaf tertentu. Kebijakan amnesti presiden merupakan hak prerogatif yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Implikasi Politik dan Hukum

Inklusi Hasto Kristiyanto dalam daftar amnesti menjadi poin penting yang disoroti publik. Sebagai Sekretaris Jenderal salah satu partai politik besar, kasus hukum yang menjeratnya sebelumnya telah menjadi perhatian nasional. Pemberian amnesti kepadanya dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, mulai dari upaya rekonsiliasi politik hingga sorotan terhadap independensi proses hukum.

Pengamat hukum tata negara, Prof. Dr. Budi Santoso, menyatakan bahwa amnesti adalah instrumen hukum yang sah, namun penggunaannya oleh presiden harus selalu mempertimbangkan dampak luas terhadap keadilan dan kepercayaan publik. Meskipun hak prerogatif, amnesti yang diberikan kepada tokoh publik atau politik akan selalu menarik perhatian lebih dan membutuhkan penjelasan transparan mengenai dasar dan kriteria yang diterapkan, jelas Prof. Santoso.

Kebijakan amnesti massal ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan yang kerap menjadi masalah serius. Dengan jumlah narapidana yang mencapai ribuan, amnesti ini diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas manajemen lapas serta mempercepat proses rehabilitasi bagi mereka yang telah dibebaskan.

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap narapidana yang menerima amnesti akan mendapatkan pendampingan pasca-pembebasan untuk memfasilitasi reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko residivisme dan mendorong para mantan narapidana untuk berkontribusi positif setelah mendapatkan kesempatan kedua.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.