February 4, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Red Notice Interpol Riza Chalid: Anak Klaim Ayah Tak Bersalah, Publik Bertanya

Kerry Andrianto, putra dari pengusaha minyak dan gas bumi Riza Chalid, mengeluarkan pernyataan tegas menyikapi status red notice Interpol yang kini melekat pada ayahnya. Dalam pembelaannya, Kerry menegaskan bahwa sang ayah “tidak mengetahui apa-apa” terkait tuduhan yang mendasari dikeluarkannya daftar buronan internasional tersebut.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sosok Riza Chalid, yang sebelumnya pernah terlibat dalam skandal “Papa Minta Saham” terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia. Keberadaan Riza Chalid, yang disebut-sebut berada di luar negeri sejak lama, kembali menjadi perbincangan hangat menyusul status red notice yang diterbitkan Interpol pada 03 February 2026, semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus hukum di Indonesia.

Status red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh negara anggota. Bagi Riza Chalid, ini berarti ia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional, yang bisa berdampak signifikan pada mobilitas dan keamanannya di berbagai negara.

Kerry Andrianto, dalam pernyataannya yang beredar di media, bersikeras bahwa ayahnya tidak terlibat atau tidak memahami substansi tuduhan yang menyebabkan dikeluarkannya red notice tersebut. “Beliau sama sekali tidak tahu menahu mengenai hal ini dan merasa tidak terlibat dalam kasus apapun yang bisa menyebabkan status tersebut,” ujar Kerry, seolah menepis segala sangkaan yang ditujukan kepada ayahnya. Pembelaan ini secara tidak langsung mencoba membantah dasar hukum di balik keputusan Interpol yang tentu saja didasarkan pada permintaan resmi dari otoritas hukum di Indonesia.

Konteks Skandal “Papa Minta Saham” dan Implikasi Hukum

Nama Riza Chalid pertama kali mencuat luas di publik pada akhir 2015, ketika ia diduga terlibat dalam upaya pemerasan saham PT Freeport Indonesia. Skandal yang dikenal dengan sebutan “Papa Minta Saham” ini melibatkan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang pada saat itu tengah bernegosiasi perpanjangan kontrak karya Freeport. Riza Chalid disebut-sebut hadir dalam pertemuan-pertemuan krusial tersebut, memunculkan spekulasi tentang perannya sebagai makelar atau fasilitator.

Kasus ini sempat ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan memicu gelombang desakan publik agar seluruh pihak yang terlibat diusut tuntas. Namun, proses hukum terhadap Riza Chalid terhambat karena keberadaannya yang diyakini berada di luar negeri. Dengan dikeluarkannya red notice, tekanan untuk menyeret Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya semakin menguat. Status ini tidak hanya membatasi geraknya, tetapi juga membuka jalan bagi kerja sama kepolisian internasional untuk menangkap dan mengekstradisinya ke Indonesia.

Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Harjono Kartonegoro, menjelaskan bahwa proses ekstradisi melalui red notice memang rumit dan memakan waktu, namun bukan tidak mungkin. “Setiap negara memiliki undang-undang ekstradisi yang berbeda, dan prosesnya akan tergantung pada perjanjian bilateral atau multilateral yang ada. Pembelaan dari keluarga adalah hak, namun Interpol bertindak berdasarkan permintaan hukum yang sah dari negara anggota,” jelasnya.

Sorotan Publik dan Respons Otoritas

Publik Indonesia menanggapi kabar ini dengan beragam reaksi. Banyak yang berharap status red notice ini menjadi titik terang bagi penuntasan kasus-kasus lama yang melibatkan Riza Chalid, terutama mengingat dampak skandal Freeport terhadap kepercayaan publik pada pejabat negara dan proses bisnis yang transparan. Desakan agar aparat penegak hukum Indonesia bekerja lebih agresif untuk membawa pulang Riza Chalid juga kembali mengemuka.

“Kasus Riza Chalid adalah ujian bagi komitmen Indonesia dalam penegakan hukum terhadap terduga pelaku kejahatan ekonomi yang melarikan diri ke luar negeri. Pembelaan dari pihak keluarga sah-sah saja, namun proses hukum harus tetap berjalan transparan dan akuntabel demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.”

Hingga 03 February 2026, belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil menyusul dikeluarkannya red notice ini. Namun, dengan adanya status buronan internasional tersebut, diharapkan ada koordinasi lebih lanjut dengan Interpol dan negara-negara terkait untuk mempercepat proses penangkapan dan pemulangan Riza Chalid agar dapat menghadapi proses hukum di Indonesia. Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, menunggu kejelasan dan keadilan yang diharapkan dapat segera terwujud.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda