January 6, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Tangerang, Tertangkap Saat Subuh

TANGERANG – Seorang pria berinisial SAR (25), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali ditangkap oleh aparat kepolisian setelah mencoba membobol sepeda motor milik seorang warga di Tangerang. Penangkapan terjadi saat korban hendak menunaikan salat Subuh pada 05 January 2026. Aksi nekat SAR ini terjadi hanya berselang enam bulan setelah ia dinyatakan bebas dari masa pidana sebelumnya.

Kronologi Penangkapan di Waktu Subuh

Insiden bermula ketika korban, sebut saja Bapak Budi, memarkirkan sepeda motornya di depan rumah untuk bersiap menunaikan salat Subuh. Saat itulah, SAR yang diduga telah mengintai, mendekati kendaraan korban dengan gerak-gerik mencurigakan. Dengan menggunakan kunci T, tersangka berupaya membobol kunci kontak sepeda motor tersebut.

Namun, upaya SAR tidak berjalan mulus. Seorang warga yang kebetulan melintas dan melihat aksi mencurigakan tersebut segera melapor kepada petugas keamanan lingkungan dan diteruskan ke Polsek setempat. Respons cepat dari pihak kepolisian memungkinkan SAR untuk tidak berkutik dan langsung diamankan di lokasi kejadian.

“Kami mengapresiasi kesigapan warga yang melaporkan kejadian ini. Tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa kunci T. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, terutama mengingat statusnya sebagai residivis,” ujar Kompol Ari Wibowo, Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada 05 January 2026.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian, termasuk peralatan khusus yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan.

Rekam Jejak Residivis dan Implikasi Hukum

Berdasarkan catatan kepolisian, SAR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar enam bulan lalu setelah menjalani hukuman untuk kasus serupa. Statusnya sebagai residivis akan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah SAR beraksi sendirian atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor. “Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan di balik aksi tersangka,” tambah Kompol Ari.

SAR dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini juga menjadi sorotan akan pentingnya edukasi dan pembinaan pasca-pembebasan narapidana agar tidak kembali terjerumus ke dunia kejahatan.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan masing-masing, seperti menggunakan kunci ganda atau parkir di tempat yang aman. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Tangerang dari ancaman kejahatan curanmor.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda