Riau Darurat Karhutla, Kapolri Perintahkan Respons Kilat di Lapangan

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan instruksi tegas terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belakangan ini kian mengancam sejumlah wilayah di Tanah Air, khususnya Provinsi Riau. Perintah tersebut menekankan pentingnya respons cepat dan sigap dari seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Riau terhadap setiap temuan hotspot atau titik api.
Instruksi ini mencuat di tengah kekhawatiran meningkatnya intensitas karhutla seiring dengan puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Riau, dengan sebagian besar wilayahnya merupakan lahan gambut, menjadi salah satu provinsi yang paling rentan terhadap bencana kebakaran ini, yang seringkali berujung pada kabut asap lintas batas serta dampak lingkungan dan kesehatan yang serius.
Ancaman Karhutla dan Urgensi Respons
Karhutla di Riau bukanlah fenomena baru. Setiap tahun, provinsi ini dihadapkan pada ancaman serupa, terutama di lahan-lahan gambut yang sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Data menunjukkan, puluhan hingga ratusan titik api kerap terdeteksi, memicu kekhawatiran akan terulangnya bencana kabut asap parah yang pernah melumpuhkan aktivitas publik dan kesehatan masyarakat di masa lalu.
Dalam arahannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara eksplisit meminta seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dari tingkat Polda hingga Polsek untuk tidak menunda waktu dalam merespons informasi keberadaan titik api. Setiap jajaran harus siaga penuh. Begitu ada laporan atau deteksi hotspot, respons harus segera dilakukan. Jangan tunggu api membesar dan menyebar luas, tegas Kapolri dalam kesempatan terpisah, yang mengindikasikan prioritas tinggi penanganan karhutla.
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran Polda Riau untuk merespons cepat ketika menemukan hotspot atau titik api kebakaran. Tidak ada toleransi bagi keterlambatan dalam penanganan awal, karena setiap detik sangat berharga untuk mencegah dampak yang lebih besar. Ini adalah pertaruhan kita untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.”
— Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolri
Respons cepat yang dimaksud mencakup mobilisasi personel, peralatan pemadam, serta koordinasi aktif dengan berbagai pihak terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan masyarakat peduli api. Penanganan dini adalah kunci untuk mencegah meluasnya kebakaran ke area yang lebih sulit dijangkau, khususnya di area-area konservasi atau lahan gambut yang tebal.
Sinergi Penanganan dan Penegakan Hukum
Penanganan karhutla sejatinya membutuhkan upaya kolektif dari berbagai elemen. Polri, sebagai salah satu garda terdepan, tidak hanya berperan dalam pemadaman dan pencegahan, tetapi juga dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Kapolri menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran, baik itu perorangan maupun korporasi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain penindakan, aspek pencegahan juga menjadi fokus utama. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membakar lahan untuk pembukaan area pertanian atau perkebunan, serta patroli rutin di area rawan kebakaran, terus digencarkan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, pihak swasta, dan komunitas lokal diharapkan dapat membentuk sistem peringatan dini yang efektif dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas dari asap.
Dengan instruksi tegas ini, diharapkan upaya mitigasi karhutla di Riau dan wilayah lain dapat berjalan lebih optimal. Seluruh jajaran Polda Riau kini berada dalam mode siaga tinggi, siap menjalankan perintah Kapolri untuk menjaga bumi lancang kuning dari ancaman kabut asap di musim kemarau tahun ini, terhitung sejak 24 July 2025.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda