Said Abdullah: Hak Prerogatif Presiden dalam Evaluasi Menteri Berbasis Kinerja Terukur

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan kembali prinsip dasar tata kelola pemerintahan terkait evaluasi dan pergantian menteri. Menurutnya, Presiden Republik Indonesia memiliki hak prerogatif penuh untuk melakukan evaluasi serta merombak susunan kabinetnya. Pernyataan ini disampaikan Said Abdullah di tengah dinamika politik nasional yang seringkali mengiringi isu pergantian pejabat publik, terutama menjelang atau selama periode krusial pemerintahan.
Politisi senior dari PDI Perjuangan ini menekankan bahwa meskipun hak prerogatif tersebut absolut di tangan kepala negara, proses evaluasi yang dilakukan haruslah didasarkan pada objektivitas dan tolok ukur kinerja yang terukur. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil Presiden didasari oleh pertimbangan yang rasional dan demi kepentingan terbaik bangsa.
Hak Prerogatif Presiden: Pilar Utama Kabinet
Dalam sistem presidensial, hak prerogatif Presiden merupakan fondasi krusial dalam pembentukan dan pengelolaan kabinet. Ini berarti Presiden memiliki kewenangan mutlak untuk menunjuk dan memberhentikan para menteri tanpa intervensi atau persetujuan dari lembaga lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Said Abdullah menjelaskan bahwa hak ini melekat pada jabatan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Hak prerogatif Presiden adalah mandat konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat. Ini adalah wewenang penuh Presiden untuk menentukan siapa yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan, ujar Said Abdullah di Jakarta pada 19 October 2025. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegas bahwa segala spekulasi atau desakan dari pihak luar terkait pergantian menteri pada akhirnya akan kembali pada keputusan tunggal Presiden.
Namun, meskipun hak itu mutlak, kami berharap Presiden selalu mengedepankan evaluasi yang objektif, jauh dari kepentingan politik sesaat, dan murni berdasarkan capaian kinerja yang terukur. Ini demi keberlangsungan program kerja pemerintah dan kepercayaan publik.
Parameter Evaluasi: Objektivitas dan Kinerja Terukur
Lebih lanjut, Said Abdullah menekankan pentingnya parameter yang jelas dalam setiap evaluasi menteri. Menurutnya, objektivitas harus menjadi landasan utama, di mana penilaian tidak boleh dipengaruhi oleh sentimen pribadi atau tekanan politik. Sebaliknya, yang harus menjadi fokus adalah data dan fakta terkait capaian kerja menteri bersangkutan.
Kinerja terukur berarti adanya indikator-indikator spesifik yang telah ditetapkan di awal masa jabatan atau dalam perencanaan strategis kementerian. Indikator ini bisa berupa pencapaian target program, efektivitas anggaran, respons terhadap isu-isu krusial, hingga inovasi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. “Setiap menteri memiliki target kerja. Evaluasi harus mengacu pada sejauh mana target tersebut tercapai atau bahkan terlampaui,” jelas Ketua Banggar DPR RI tersebut.
Evaluasi berbasis kinerja juga berarti transparansi. Meskipun proses pengambilan keputusan akhir ada di tangan Presiden, kriteria evaluasi yang jelas dapat membangun kepercayaan publik terhadap proses tersebut. Hal ini juga memotivasi para menteri untuk bekerja lebih keras dan fokus pada hasil nyata. Said Abdullah berharap bahwa evaluasi kabinet, baik yang bersifat periodik maupun insidentil, selalu mencerminkan komitmen pemerintah terhadap efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan terbaik bagi rakyat Indonesia.
Dengan demikian, pernyataan Said Abdullah ini bukan hanya sekadar penegasan ulang mengenai kewenangan Presiden, tetapi juga sebuah seruan untuk mengedepankan meritokrasi dan profesionalisme dalam pengelolaan kabinet. Ini krusial untuk menjaga stabilitas politik dan memastikan jalannya roda pemerintahan tetap efektif, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan nasional yang kompleks.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda