October 19, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Selebgram Lisa Mariana Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

BANDUNG, 19 October 2025 – Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status hukum ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dinilai cukup kuat untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Laporan tersebut menyasar unggahan dan komentar Lisa Mariana di platform media sosial yang diduga mengandung unsur fitnah dan merendahkan kehormatan Ridwan Kamil sebagai seorang figur publik dan mantan pejabat negara. Ridwan Kamil sendiri sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menempuh jalur hukum guna menanggapi serangan personal yang dinilainya melampaui batas etika.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Proses hukum yang menjerat Lisa Mariana dimulai setelah laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut mencakup beberapa konten digital yang dipublikasikan oleh Lisa Mariana, yang dinilai oleh pelapor tidak hanya merupakan bentuk kritik, melainkan telah masuk dalam kategori pencemaran nama baik sesuai undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan awal, termasuk memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.

Tahap penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan bukti-bukti digital, seperti tangkapan layar (screenshot) dari unggahan atau komentar Lisa Mariana, serta data pendukung lainnya. Setelah seluruh bukti terkumpul dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik, diputuskan bahwa ada cukup alat bukti untuk menaikkan status Lisa Mariana sebagai tersangka. Keputusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memandang serius potensi pelanggaran pidana di ranah siber, terutama yang menyangkut kehormatan individu.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan, termasuk bukti digital, penyidik telah menetapkan saudari Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bapak Ridwan Kamil. Langkah ini diambil berdasarkan alat bukti yang kuat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang seorang sumber dari pihak kepolisian, 19 October 2025.

Implikasi Hukum dan Agenda Pemeriksaan

Dengan status tersangka ini, Lisa Mariana terancam jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selain itu, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan dan fitnah. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa berupa pidana penjara dan/atau denda yang tidak ringan.

Rencananya, Lisa Mariana akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 19 October 2025 oleh penyidik. Pihak kepolisian memastikan akan menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sementara itu, tim kuasa hukum Lisa Mariana diharapkan akan mendampingi kliennya dalam setiap tahapan pemeriksaan untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas mengenai etika berkomunikasi di media sosial dan konsekuensi hukum yang serius dari penyalahgunaan platform digital. Kebebasan berekspresi, meskipun dijamin konstitusi, memiliki batas-batas tertentu yang tidak boleh melanggar hak dan kehormatan orang lain.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.