Sidang PK Perdana Adam Damiri: Delapan Novum Baru Ungkap Fakta Kasus Asabri
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, 06 November 2025, menjadi sorotan dengan dimulainya sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana bagi terpidana kasus korupsi PT Asabri, Adam Damiri. Dalam persidangan yang penuh antisipasi tersebut, pihak kuasa hukum Adam Damiri mengajukan delapan novum atau bukti baru yang diklaim dapat mengubah konstelasi hukum dan putusan yang telah inkrah sebelumnya. Upaya hukum luar biasa ini menandai babak baru dalam pencarian keadilan bagi mantan pejabat penting di tubuh Asabri tersebut.
Delapan Novum Krusial Tantang Putusan Sebelumnya
Delapan novum yang diajukan dalam sidang PK ini bukanlah sekadar bukti pelengkap, melainkan diklaim memiliki potensi signifikan untuk mengungkap fakta-fakta baru yang belum terungkap di persidangan sebelumnya. Di antara bukti-bukti krusial yang diserahkan adalah laporan keuangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri periode 2011 hingga 2015. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai kondisi finansial perusahaan serta keputusan-keputusan strategis yang diambil selama periode tersebut, yang sebelumnya mungkin belum sepenuhnya dipertimbangkan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyertakan data mutasi rekening pribadi Adam Damiri. Bukti ini diajukan untuk memberikan transparansi penuh mengenai aliran dana dan transaksi keuangan yang selama ini dituduhkan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Data portofolio saham terperinci milik Adam Damiri juga menjadi bagian dari novum, yang diharapkan dapat memperjelas kepemilikan dan pergerakan investasi, membuktikan legalitas sumber dana, atau bahkan menunjukkan kerugian investasi alih-alih keuntungan ilegal. Tidak ketinggalan, bukti berupa data dari aplikasi Stockbit, sebuah platform investasi saham yang resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), turut diserahkan. Keabsahan data dari Stockbit diharapkan mampu memberikan catatan transaksi saham yang valid dan tidak terbantahkan, yang dapat mematahkan asumsi-asumsi sebelumnya.
“Kami percaya delapan novum yang kami ajukan ini bukan sekadar bukti pelengkap, melainkan memiliki bobot krusial yang dapat secara fundamental mengubah konstruksi hukum dan putusan sebelumnya. Ini adalah upaya kami mencari keadilan sejati dan membuktikan bahwa ada fakta-fakta baru yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar [Nama Kuasa Hukum], salah satu anggota tim penasihat hukum Adam Damiri, usai persidangan.
Implikasi Hukum dan Antisipasi Putusan Mahkamah Agung
Langkah Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia, memungkinkan terpidana untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adam Damiri, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus mega korupsi Asabri dengan hukuman penjara yang telah ditetapkan, kini bergantung pada kemampuan novum-novum tersebut untuk meyakinkan Mahkamah Agung bahwa terdapat kekhilafan hakim atau adanya bukti baru yang belum pernah diajukan pada persidangan sebelumnya dan dapat memengaruhi putusan. Kasus Asabri sendiri telah merugikan negara triliunan rupiah dan melibatkan sejumlah nama besar, menjadikan setiap perkembangan hukumnya selalu menjadi perhatian publik.
Proses sidang PK ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak. Setelah serangkaian persidangan di tingkat pengadilan pertama yang menangani PK, berkas perkara akan diajukan ke Mahkamah Agung untuk diputus. Putusan Mahkamah Agung dalam sidang PK ini dapat berujung pada beberapa kemungkinan, mulai dari penolakan permohonan PK yang berarti putusan sebelumnya tetap berlaku, pengurangan masa hukuman, hingga putusan bebas jika novum yang diajukan dianggap sangat kuat dan dapat membuktikan kesalahan dalam pengambilan putusan awal. Masyarakat dan para pegiat hukum akan menanti dengan cermat bagaimana majelis hakim menyikapi delapan novum yang diajukan, yang berpotensi mengubah sejarah salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia ini.
Sidang PK perdana Adam Damiri ini diharapkan dapat membuka tabir baru dalam penanganan kasus Asabri. Dengan pengajuan delapan novum, tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat melihat ulang perkara ini dari perspektif yang berbeda, demi terwujudnya keadilan yang sejati. Kelanjutan dari proses hukum ini akan terus diikuti dengan seksama oleh publik dan media nasional.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
