SIM Keliling Jakarta Jangkau Warga: Perbarui Dokumen Tanpa Antre Panjang

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah titik strategis di Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM kategori A dan C, sekaligus mengurangi kepadatan antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu solusi efisien bagi warga Ibu Kota yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas. Dengan jadwal operasional yang telah ditentukan, masyarakat dapat memperbarui dokumen penting mereka di lokasi yang lebih dekat dan mudah dijangkau, tepat pada waktunya.
Jadwal dan Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling
Untuk periode ini, layanan SIM Keliling telah disiapkan di beberapa lokasi yang tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta. Meskipun jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya dan kondisi lapangan, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui kanal-kanal resmi media sosial atau situs web Ditlantas Polda Metro Jaya.
Berikut adalah contoh beberapa lokasi yang biasa menjadi titik operasional SIM Keliling, beserta jam layanan pada 17 July 2025:
- Jakarta Timur: Misalnya, di area Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl. Mayjen Sutoyo No. 76.
- Jakarta Selatan: Umumnya beroperasi di kawasan Plaza Citywalk Sudirman, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 121.
- Jakarta Barat: Sering terlihat di area Mall Taman Palem, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road.
- Jakarta Pusat: Bisa ditemukan di sekitar Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Utara.
- Jakarta Utara: Biasanya tersedia di area ITC Cempaka Mas, Jl. Letjend Suprapto.
Jam operasional layanan SIM Keliling umumnya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, sangat disarankan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat tingginya animo masyarakat terhadap layanan ini.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, masyarakat wajib menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan. Kelengkapan dokumen akan sangat mempercepat proses perpanjangan SIM Anda.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku (belum kedaluwarsa) beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk (biasanya tersedia di lokasi SIM Keliling atau klinik terdekat).
- Bukti hasil tes psikologi (dapat dilakukan secara online atau di tempat yang ditunjuk).
Prosedur perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling umumnya meliputi beberapa tahap, yakni pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengisian formulir, pengambilan foto dan sidik jari, serta pembayaran biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk SIM A, biaya perpanjangan sekitar Rp 80.000, sedangkan SIM C sekitar Rp 75.000, di luar biaya asuransi, surat keterangan sehat, dan tes psikologi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan tidak menunda perpanjangan. Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses layanan dan menghindari kendala di lapangan,” ujar seorang perwakilan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, menggarisbawahi pentingnya kelengkapan persyaratan.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Untuk SIM yang sudah kedaluwarsa atau pengurusan SIM baru, masyarakat diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Satpas sesuai dengan domisili atau ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta semakin mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban mereka sebagai pengendara yang taat aturan. Ini juga merupakan upaya kepolisian untuk terus mendekatkan layanan publik demi tertibnya administrasi dan keamanan berlalu lintas.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda