February 26, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Sindikat Phishing E-Tilang Palsu Dibongkar Polri, Ratusan Korban Terjebak

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 25 February 2026 berhasil membongkar sindikat penipuan daring berskala nasional dengan modus operandi e-tilang palsu melalui pesan singkat (SMS blast) dan aplikasi perpesanan instan. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam setelah banyaknya laporan masyarakat yang resah akibat praktik penipuan yang telah menjerat ratusan korban dengan kerugian materiil ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat terhadap kejahatan siber yang terus berkembang, terutama yang memanfaatkan kepanikan dan kurangnya literasi digital. Modus e-tilang palsu dianggap sangat efektif karena memanfaatkan ketidaktahuan korban mengenai prosedur tilang elektronik yang sebenarnya, yang telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.

Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Asep Suryana (nama fiktif untuk ilustrasi), dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan mengirimkan SMS atau pesan WhatsApp palsu kepada calon korban. Pesan tersebut menginformasikan adanya pelanggaran lalu lintas dan meminta korban untuk mengeklik tautan yang disertakan guna melihat detail tilang atau melakukan pembayaran denda.

Tautan yang dikirimkan adalah tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai portal resmi Korlantas Polri atau aplikasi perbankan. Saat korban memasukkan data pribadi seperti nomor rekening, PIN, atau OTP, data tersebut langsung dicuri oleh pelaku, jelas Brigjen Pol. Asep.

Kronologi pengungkapan dimulai sejak beberapa bulan lalu setelah Bareskrim Polri menerima puluhan laporan terkait penipuan serupa. Tim siber kemudian melakukan analisis teknis, melacak jejak digital pelaku, mulai dari alamat IP, nomor telepon yang digunakan untuk SMS blast, hingga aliran dana rekening penampung. Penyelidikan intensif ini mengarah pada identifikasi beberapa orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat.

Pada 25 February 2026 pagi, tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari koordinator, pembuat situs phishing, pengirim SMS blast, hingga penarik uang (money mule).

“Ini adalah kejahatan siber yang sangat meresahkan dan masif. Modus yang digunakan selalu berevolusi, memanfaatkan kepanikan serta kurangnya literasi digital masyarakat. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas sindikat semacam ini dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penipuan.”

Dampak Kerugian dan Imbauan Kewaspadaan

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penggerebekan tersebut, meliputi puluhan unit telepon seluler, laptop, kartu SIM berbagai operator, buku rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan, serta server yang diduga digunakan untuk menyimpan data hasil curian. Para tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Pihak kepolisian mengestimasi bahwa total kerugian yang diderita korban akibat modus e-tilang palsu ini telah mencapai miliaran rupiah. Selain kerugian finansial, banyak korban juga mengalami kerugian psikologis akibat data pribadinya disalahgunakan atau merasa menjadi target penipuan yang tidak berdaya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain adalah tidak mudah percaya pada pesan yang tidak dikenal, terutama yang meminta untuk mengeklik tautan. Verifikasi informasi terkait tilang dapat dilakukan melalui aplikasi resmi atau situs web Korlantas Polri yang sah.

Jangan pernah memasukkan data pribadi, PIN, atau OTP pada tautan yang tidak jelas keasliannya. Pihak kepolisian atau bank tidak akan pernah meminta data sensitif tersebut melalui pesan singkat atau telepon, tegas Brigjen Pol. Asep. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau bank jika merasa menjadi korban penipuan untuk memblokir rekening yang terlibat dan memulai proses investigasi lebih lanjut.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda