December 1, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Sistem ‘Hunting’ Gantikan Razia Stasioner, Polisi Targetkan Pelanggar Lalu Lintas

Jakarta, 14 November 2025 – Kepolisian Republik Indonesia, melalui jajaran lalu lintasnya, mengumumkan perubahan signifikan dalam strategi penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Mulai saat ini, metode razia stasioner atau operasi penertiban di satu titik tetap akan secara bertahap digantikan dengan sistem ‘hunting’ yang lebih dinamis dan terarah.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penindakan, sekaligus mereduksi potensi keluhan masyarakat terkait kemacetan dan persepsi negatif terhadap razia konvensional. Personel kepolisian kini akan beroperasi lebih fleksibel, bergerak aktif untuk mengidentifikasi dan menindak pelanggar secara langsung di jalanan.

Strategi Baru Demi Penegakan Hukum yang Efisien

Perubahan metode penindakan ini didasari oleh evaluasi mendalam terhadap efektivitas razia stasioner yang telah diterapkan selama ini. Sumber internal Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebutkan bahwa meskipun razia stasioner memiliki keefektifan tertentu dalam beberapa kasus, seringkali metode ini menyebabkan penumpukan kendaraan, kemacetan, bahkan memicu keluhan masyarakat terkait cara pelaksanaannya.

“Kami ingin penindakan menjadi lebih presisi dan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal atau gangguan lalu lintas serius. Dengan sistem ‘hunting’, petugas dapat lebih responsif mengejar dan menindak pelanggar yang memang secara nyata melakukan pelanggaran di jalan, bukan sekadar menunggu di satu titik,” ujar seorang perwira tinggi di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan namanya, dalam sebuah wawancara terbatas.

Pendekatan ‘hunting’ diharapkan dapat menargetkan pelanggar yang memang memiliki niat untuk melanggar aturan lalu lintas, bukan sekadar terjebak dalam pemeriksaan mendadak. Hal ini juga sejalan dengan semangat untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat dan kesadaran hukum di kalangan pengendara.

Mekanisme Operasi dan Prioritas Pelanggaran

Dalam praktiknya, sistem ‘hunting’ akan melibatkan unit-unit patroli yang bergerak dinamis di area rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Petugas akan menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, untuk memantau arus lalu lintas dan mengidentifikasi pelanggar secara langsung saat mereka melakukan aksi pelanggaran.

Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti kamera pengawas (CCTV) dan Automatic Number Plate Recognition (ANPR) juga akan diintegrasikan untuk memperkuat sistem ‘hunting’ ini. Data dari pantauan teknologi akan menjadi dasar bagi petugas di lapangan untuk melakukan penindakan atau bahkan mengejar pelaku pelanggaran.

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas utama dalam sistem ‘hunting’ ini antara lain:

  • Penggunaan ponsel saat berkendara.
  • Melawan arus lalu lintas.
  • Tidak mengenakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil.
  • Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Penggunaan knalpot bising yang meresahkan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.

Pihak kepolisian menekankan bahwa penindakan akan tetap dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan peraturan berkendara demi keselamatan bersama, tanpa perlu merasa khawatir akan razia yang tidak jelas.

Dengan implementasi sistem ‘hunting’ ini, diharapkan dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik di masyarakat, sekaligus menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya secara signifikan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda