December 4, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Skandal Lingkungan: Dua Tronton Limbah Medis Berbahaya Ditemukan di Serang

SERANG – Sebuah kasus pembuangan limbah medis berbahaya dalam skala besar menggemparkan warga Kota Serang setelah dua unit truk tronton kedapatan membuang muatan ilegal di sebuah tanah kosong. Insiden ini, yang terungkap pada Jumat (10/10) lalu, kini sedang dalam penyelidikan intensif oleh kepolisian setempat, memunculkan kekhawatiran serius akan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kronologi Penemuan dan Penyelidikan Awal

Kapolres Serang Kota, [Nama Kapolres], menjelaskan bahwa temuan mengejutkan ini bermula dari laporan saksi mata. Menurut keterangan saksi, pada Jumat (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB, dua unit truk tronton berukuran besar terlihat memasuki area tanah kosong di Kelurahan [Nama Kelurahan, misal: Warungjaud], Kecamatan Serang. Para pelaku awalnya berdalih bahwa muatan yang mereka bawa adalah palet kayu. Namun, kecurigaan muncul ketika proses pembuangan dilakukan secara tergesa-gesa di tengah kegelapan malam.

Setelah truk meninggalkan lokasi, saksi memberanikan diri untuk memeriksa tumpukan material yang ditinggalkan. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan bahwa “palet kayu” yang dimaksud ternyata adalah tumpukan limbah medis berbahaya, meliputi jarum suntik bekas, botol infus, selang, perban terkontaminasi, hingga obat-obatan kedaluwarsa. Beberapa limbah bahkan menunjukkan tanda-tanda bahan kimia yang mencurigakan.

Kepolisian langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Tim identifikasi dan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Area pembuangan limbah telah dipasang garis polisi untuk mencegah kontaminasi lebih lanjut dan memastikan integritas bukti-bukti yang ada.

“Kami telah mengamankan beberapa sampel limbah untuk uji laboratorium dan meminta keterangan dari sejumlah saksi kunci. Modus operandi pelaku dengan menyamarkan limbah sebagai palet kayu jelas menunjukkan adanya niat jahat dan upaya untuk menghindari deteksi. Kami akan usut tuntas siapa dalang di balik pembuangan limbah ilegal ini,” tegas Kapolres Serang Kota, [Nama Kapolres], dalam konferensi pers pada 19 October 2025.

Ancaman Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Pembuangan limbah medis berbahaya secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ancaman pidana, tindakan ini juga menimbulkan risiko besar terhadap lingkungan dan kesehatan publik. Limbah medis, terutama yang bersifat infeksius dan toksik, dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta menjadi sumber penyebaran penyakit.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang turut dilibatkan dalam penanganan kasus ini. Kepala DLH Kota Serang, [Nama Kepala DLH], menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. “Limbah medis harus ditangani dengan prosedur khusus dan fasilitas berizin. Pembuangan di ruang terbuka seperti ini sangat membahayakan. Mikroorganisme patogen dari limbah dapat menyebar ke lingkungan, mengancam kesehatan warga sekitar, terutama anak-anak yang rentan,” ujarnya. DLH berencana untuk segera melakukan proses pembersihan dan netralisasi area terkontaminasi setelah koordinasi dengan kepolisian selesai.

Pihak berwenang kini fokus pada pelacakan asal-usul limbah dan identitas perusahaan atau institusi kesehatan yang bertanggung jawab atas penanganan limbah tersebut. Dugaan awal mengarah pada praktik penyelewengan dalam pengelolaan limbah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, atau bahkan dari fasilitas kesehatan yang tidak memiliki izin pembuangan limbah medis yang sesuai. Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di seluruh wilayah Indonesia.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda