Terlibat Penipuan Massal 18 Pencari Kerja, Pria Lanjut Usia Diamankan Polisi
Seorang pria lanjut usia berinisial RP kini mendekam di tahanan Polsek Tebet setelah diduga melakukan penipuan massal terhadap 18 pencari kerja. Penangkapan ini berawal dari kemarahan warga yang memuncak atas aksi tipu-tipunya, menyebabkan RP sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban yang merasa dirugikan melaporkan RP kepada warga sekitar. Tanpa menunggu lama, warga yang geram dengan sepak terjang pelaku akhirnya berhasil mengamankan RP di salah satu lokasi di Tebet. Aksi main hakim sendiri sempat terjadi sebelum polisi tiba di lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polsek Tebet, terungkap modus operandi yang digunakan oleh RP. Pelaku diduga menawarkan berbagai posisi pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi dan proses rekrutmen yang cepat. Posisi yang ditawarkan mencakup sekuriti, pramugara bus TransJakarta, serta beberapa posisi lainnya di sektor jasa.
Korban yang sebagian besar adalah warga dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah, tergiur dengan janji manis RP. Diduga, pelaku meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau jaminan agar korban bisa segera diterima bekerja. Namun, setelah uang diserahkan, janji pekerjaan tersebut tidak pernah terwujud, dan RP selalu menghindar ketika ditagih.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku RP menawarkan sejumlah posisi pekerjaan fiktif seperti sekuriti dan pramugara bus TransJakarta. Total ada 18 korban yang sudah kami identifikasi hingga saat ini. Kami masih mendalami potensi adanya korban lain dan jumlah kerugian materiil yang dialami para korban,” terang salah satu penyidik Polsek Tebet,
04 December 2025
.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari bukti-bukti tambahan dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau kaki tangan RP. Identitas lengkap para korban juga telah dicatat untuk keperluan penyidikan dan pendataan kerugian.
Proses Hukum dan Peringatan untuk Masyarakat
Saat ini, RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Proses hukum lebih lanjut akan segera bergulir setelah semua bukti dan keterangan saksi terkumpul.
Kapolsek Tebet mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran lowongan pekerjaan yang tidak masuk akal, terutama yang meminta biaya di muka. “Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan janji-janji pekerjaan instan yang meminta imbalan uang. Selalu verifikasi informasi lowongan kerja melalui jalur resmi atau instansi yang terpercaya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh warga, khususnya para pencari kerja, untuk lebih teliti dan kritis dalam menyaring informasi. Situasi ekonomi yang menantang seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan demi keuntungan pribadi, merugikan mereka yang sedang berjuang mencari nafkah.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
