Tiga Jaksa Terjaring OTT KPK: Alarm Merah Integritas Kejaksaan
“`html
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum nasional dengan mengungkap dugaan praktik korupsi di internal Kejaksaan. Pada 20 December 2025, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penangkapan dua dari tiga jaksa yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Satu jaksa lainnya dilaporkan masih buron, memicu sorotan tajam terhadap integritas korps Adhyaksa.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap pihak berperkara. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim KPK berhasil meringkus dua jaksa tersebut beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pemerasan. Identitas lengkap para tersangka jaksa dan rincian kasus pemerasan tersebut belum diungkapkan sepenuhnya oleh KPK, mengingat proses penyelidikan masih berjalan. Namun, insiden ini sontak memicu gelombang kekecewaan dan pertanyaan publik mengenai komitmen Kejaksaan dalam membersihkan tubuhnya dari praktik tercela.
Integritas Kejaksaan di Ujung Tanduk
Kasus pemerasan yang melibatkan jaksa bukanlah kali pertama terjadi, namun kali ini skala dan dampaknya terasa lebih mengkhawatirkan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang enggan disebut namanya, menggarisbawahi insiden ini sebagai “alarm keras” bagi Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan para legislator terhadap potensi erosi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Ini adalah alarm keras yang harus disikapi serius oleh Kejaksaan Agung. Bagaimana mungkin penegak hukum yang seharusnya membersihkan keadilan justru menjadi biang keladi praktik kotor? Kepercayaan masyarakat akan semakin terkikis jika kasus-kasus seperti ini terus berulang,” ujar anggota DPR tersebut dalam wawancara singkat, menyoroti urgensi pembenahan internal yang mendesak.
Kami mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengungkap kasus ini. Namun, ini juga menjadi refleksi mendalam bagi Kejaksaan Agung untuk tidak hanya menindak oknum, tetapi juga mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan dan integritas di setiap lini. Profesionalisme dan etika harus menjadi napas utama institusi ini.
— Seorang pakar hukum pidana, Prof. Dr. Andi Wijaya, SH., MH.
Praktik pemerasan oleh oknum jaksa tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga merusak fondasi keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat yang seharusnya mencari perlindungan hukum justru menjadi mangsa dari para penegak hukum yang korup. Kondisi ini memperparah citra buruk penegakan hukum di Indonesia yang selama ini telah banyak dikritik.
Langkah KPK dan Tantangan Pembenahan Internal
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di kalangan aparat penegak hukum. “KPK tidak akan berhenti menindak tegas setiap oknum yang mencoba menciderai amanah dan integritasnya. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus ini.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung dihadapkan pada tantangan berat untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, telah menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan KPK dan akan menindak tegas oknum jaksa yang terbukti bersalah sesuai aturan yang berlaku. Langkah-langkah internal seperti penguatan pengawasan, rotasi pejabat, dan penanaman nilai integritas terus digalakkan. Namun, kasus terbaru ini menunjukkan bahwa upaya tersebut masih perlu diperkuat dan dievaluasi secara berkala.
Penyelidikan lebih lanjut oleh KPK diharapkan dapat mengungkap jaringan atau modus operandi pemerasan yang lebih luas, serta menangkap jaksa ketiga yang masih buron. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa perjuangan melawan korupsi, terutama di institusi vital seperti Kejaksaan, adalah perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen tak tergoyahkan dari semua pihak, dari pimpinan tertinggi hingga setiap individu jaksa di lapangan.
“`
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
