Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang Usai DPR Setujui Abolisi Presiden

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada 01 August 2025 mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Langkah ini menyusul persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap permohonan pemberian abolisi yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kabar pemindahan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menjerat Tom Lembong. Meskipun detail spesifik kasus yang mendasari permohonan abolisi tidak dijelaskan secara rinci dalam pernyataan resmi, pemindahan ke fasilitas penahanan pasca-disetujuinya abolisi mengindikasikan adanya prosedur administratif akhir yang harus dilalui.
Persetujuan Abolisi dan Implikasinya
Persetujuan DPR RI terhadap permohonan abolisi untuk Tom Lembong merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi. Abolisi adalah salah satu bentuk grasi yang diberikan oleh kepala negara, dengan tujuan untuk menghapuskan penuntutan terhadap seseorang yang diduga atau telah melakukan tindak pidana. Berbeda dengan grasi yang menghapuskan pidana, abolisi menghentikan proses hukum sejak awal atau sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
“Abolisi adalah penghentian penuntutan atau penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang yang belum dijatuhi vonis atau yang proses hukumnya masih berjalan. Ini adalah hak prerogatif presiden yang penggunaannya harus disetujui DPR, sesuai amanat Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar sumber hukum yang enggan disebut namanya.
Keputusan DPR ini menunjukkan adanya konsensus politik untuk mengakhiri proses hukum yang membelit Tom Lembong. Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan ini sebagai bagian dari upaya hukum luar biasa yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi individu tertentu. Proses persetujuan di DPR sendiri memerlukan kajian mendalam dan pertimbangan berbagai aspek, termasuk rekam jejak dan situasi hukum terkini dari pemohon abolisi.
Langkah Administratif Pasca-Abolisi
Pemindahan Tom Lembong ke Rutan Cipinang pasca-disetujuinya abolisi memunculkan pertanyaan mengenai status hukum dan administratifnya. Secara umum, pemberian abolisi berarti seseorang dibebaskan dari tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, pemindahan ke rutan dalam konteks ini disinyalir sebagai bagian dari prosedur administratif final sebelum Tom Lembong secara resmi bebas dari jeratan hukum.
Kejari Jaksel, sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan kasus ini, kemungkinan besar sedang menjalankan prosedur pelepasan resmi setelah persetujuan abolisi dari DPR diterima dan ditindaklanjuti secara hukum. Rutan Cipinang, sebagai salah satu fasilitas penahanan di Jakarta, mungkin digunakan sebagai tempat singgah sementara untuk penyelesaian administrasi sebelum pembebasan penuh.
Mantan Menteri Perdagangan di era pemerintahan sebelumnya ini diketahui telah menghadapi serangkaian proses hukum. Dengan adanya abolisi dan pemindahan ini, diharapkan ada kejelasan status hukum bagi Tom Lembong. Publik kini menanti pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan atau otoritas terkait mengenai detail pembebasan dan status hukum Tom Lembong pasca-proses abolisi ini.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda