October 14, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Wakapolda Metro Jaya Tegas: Larangan Isi BBM Kendaraan Mati Pajak Hanya Hoaks

Jakarta, 26 September 2025 – Sebuah kabar mengenai pelarangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan bermotor yang memiliki status pajak mati telah beredar luas di berbagai platform media sosial, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi isu tersebut, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Dekananto Eko Purnomo, dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Brigjen Dekananto untuk meluruskan narasi palsu yang beredar. Menurutnya, tidak ada kebijakan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah yang mengatur pelarangan pengisian BBM berdasarkan status pembayaran pajak kendaraan.

Beredarnya Narasi Palsu di Media Sosial

Narasi hoaks ini menyebar dalam bentuk video dan pesan berantai yang mengklaim bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak aktif atau pajak yang sudah kedaluwarsa tidak akan diizinkan untuk mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Klaim ini disebarkan tanpa dasar hukum atau pernyataan resmi dari lembaga berwenang, menyebabkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan.

Penyebaran informasi yang tidak akurat seperti ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama yang disebarkan melalui kanal-kanal tidak resmi.

“Kami pastikan bahwa video dan narasi yang beredar mengenai pelarangan kendaraan mati pajak untuk mengisi BBM itu adalah hoaks. Tidak ada kebijakan seperti itu yang berlaku saat ini. Masyarakat tidak perlu khawatir dan selalu pastikan kebenaran informasi dari sumber resmi,” ujar Brigjen Dekananto Eko Purnomo.

Konsekuensi Sebenarnya dan Imbauan Verifikasi Informasi

Meskipun isu larangan pengisian BBM itu adalah hoaks, Brigjen Dekananto mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ia menjelaskan bahwa konsekuensi nyata dari tidak membayar pajak kendaraan bukanlah larangan mengisi BBM, melainkan ancaman penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus. Penghapusan data ini berarti kendaraan tersebut akan dianggap ilegal dan tidak dapat lagi digunakan di jalan raya.

Oleh karena itu, Wakapolda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pentingnya melakukan verifikasi terhadap setiap kabar yang beredar, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik, menjadi krusial untuk mencegah penyebaran hoaks dan menjaga ketenangan sosial.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap kebijakan baru terkait lalu lintas dan kendaraan bermotor akan selalu diumumkan melalui kanal-kanal resmi pemerintah dan media massa terpercaya. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi dari sumber-sumber yang kredibel guna menghindari kesalahpahaman dan kepanikan akibat informasi palsu.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.