October 13, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Yogyakarta Perketat Pembatasan Plastik Sekali Pakai, Targetkan Kurangi Sampah

Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), secara resmi menerbitkan surat edaran terbaru yang mengimbau warga dan pelaku usaha untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tingginya volume sampah plastik yang selama ini menjadi permasalahan serius di Kota Gudeg.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, mengungkapkan bahwa sampah plastik saat ini mendominasi sekitar 20 persen dari total timbunan sampah keseluruhan di wilayah tersebut. Angka ini disinyalir terus meningkat, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kota.

Urgensi Penekanan Sampah Plastik

Data yang dipaparkan DLH Yogyakarta menunjukkan bahwa satu dari lima jenis sampah yang dihasilkan di kota tersebut adalah plastik. Mayoritas dari sampah plastik ini merupakan jenis sekali pakai seperti kantong belanja, sedotan, botol minuman kemasan, dan wadah makanan styrofoam yang sangat sulit terurai secara alami dan membutuhkan ratusan tahun untuk terdegradasi. Akumulasi sampah plastik tidak hanya mencemari daratan dan saluran air, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem perkotaan serta menghambat upaya menuju kota yang bersih dan hijau.

“Angka 20 persen ini adalah peringatan serius bagi kita semua. Tanpa tindakan konkret dan kolektif, beban lingkungan akan semakin berat. Surat edaran ini bukan hanya sekadar imbauan, melainkan ajakan serius untuk mengubah kebiasaan demi masa depan Yogyakarta yang lebih baik,” tegas Rajwan Taufiq pada 11 October 2025.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan perilaku di kalangan masyarakat. Mengingat Yogyakarta adalah salah satu destinasi wisata utama, penumpukan sampah, khususnya plastik, dapat mencoreng citra kota dan mengganggu kenyamanan wisatawan serta penduduk lokal. Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan yang diusung oleh pemerintah pusat dan berbagai inisiatif global.

Implementasi Edaran dan Harapan Pemkot

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong berbagai pihak untuk berperan aktif. Warga diimbau untuk mulai membawa tas belanja guna ulang, menggunakan botol minum isi ulang, serta mengurangi penggunaan sedotan dan alat makan plastik sekali pakai. Sementara itu, pelaku usaha, khususnya sektor ritel modern, pasar tradisional, dan usaha kuliner, diminta untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai secara gratis dan secara bertahap menggantinya dengan alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti tas belanja kain atau kertas.

Rajwan Taufiq menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi akan terus digalakkan untuk memastikan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya inisiatif ini. Pemkot juga berencana untuk melakukan pemantauan berkala terhadap tingkat kepatuhan dan efektivitas implementasi surat edaran ini.

“Perubahan ini memang tidak bisa instan. Namun, dengan komitmen kuat dari seluruh elemen masyarakat, baik warga maupun pelaku usaha, kami optimis dapat menekan angka sampah plastik secara signifikan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk lingkungan kita, untuk generasi mendatang. Mari bersama-sama membangun kebiasaan baru yang lebih bertanggung jawab terhadap bumi,” pungkas Rajwan Taufiq.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya holistik Pemkot Yogyakarta dalam pengelolaan sampah terpadu, yang juga mencakup program pemilahan sampah dari sumber, pengolahan sampah organik, serta pemberdayaan bank sampah. Diharapkan, dengan sinergi antara kebijakan pemerintah, partisipasi aktif masyarakat, dan dukungan sektor swasta, Yogyakarta dapat mencapai target pengurangan sampah plastik dan menjadi kota percontohan dalam praktik keberlanjutan lingkungan di Indonesia.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.